KABARCAKRAWALA.COM, Gorontalo – Sejumlah mahasiswa UGM yang diwakili oleh Fariz Azhami, Mahasiswa Sosiologi UGM mengusulkan kebijakan alur dan pengelolaan sampah di Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, Prov. Gorontalo.
Fariz bersama dengan empat rekan mahasiswa UGM mendatangi Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kab. Gorontalo guna memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan terkait alur dan pengelolaan sampah yang tidak terintegrasi sehingga menyebabkan adanya penumpukkan sampah di berbagai lokasi yang berpotensi menjadi tempat wisata.
Menurut Fariz dan rekan-rekannya, adanya kegiatan pembuangan sampah di pinggir pantai, di pekarangan rumah, dan pembakaran sampah secara langsung, serta peumpukan sampah yang tidak teroganisir, dapat memicu timbulnya penyakit ISPA dan kanker. Hal itulah yang kemudian mendorong Mahasiswa UGM ini mengusulkan rekomendasi kebijakan alur dan pengelolaan sampah di Kec. Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diajukan ke Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kab. Gorontalo, yakni berjudul “Menghidupkan Pesisir: Kebijakan Alur dan Pengelolaan Sampah Pasca-Konsumsi dalam Rangka Mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Teluk Tomini” dengan isi beberapa poin kebijakan, di antaranya yakni:
a. Pembuatan sistem manajerial petugas kebersihan yang terintegrasi baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab pengelolaan sampah.
b. Pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap kecamatan. Sehingga tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pembuangan limbah sampah yang terkendala karena jarak yang jauh ke TPA.
c. Pemberian insentif tambahan bagi pekerja di sektor kebersihan, sehingga tidak ada potensi eksklusi dan stigmatisasi.
d. Penerapan konsep circular economy dengan cara memanfaatkan kembali barang tak pakai menjadi barang dengan nilai ekonomi.
e. Implementasi program Bank Sampah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2021 yakni dilakukan pengelolaan sampah secara sistematis dengan pemberian insentif khusus kepada masyarakat.
f. Pengelolaan sampah secara swadaya di tingkat desa guna menekan biaya pengelolaan sampah yang besar.