EkonomiNasionalSulawesi Barat

Minimnya Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif di Sulawesi Barat

×

Minimnya Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif di Sulawesi Barat

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Kemenkumham Sulbar Mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual
Sosialisasi Kemenkumham Sulbar Mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual

KABARCAKRAWALA.COM, Mamuju – Akibat pandemi Covid-19 yang menghantam dunia, sejak tahun 2020 ekonomi di berbagai belahan dunia terkena dampaknya termasuk Indonesia. Ekonomi kreatif (Ekraf) merupakan salah satu senjata yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia untuk bangkit pasca pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 kontribusi Kekayaan Intelektual (KI) dalam sektor ekraf bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp 1.300 triliun Rupiah dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.

Saat ini jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Barat terdapat 83.000 pelaku usaha yang diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekraf. Berdasarkan pada data BPS triwulan 1 tahun 2023 menunjukkan, di Sulawesi Barat terdapat pertumbuhan ekonomi sebesar 3,59%, lapangan usaha tertinggi yaitu, Lapangan Industri Pengolahan 7,51%, Lapangan Perdagangan 4,89%, dan Lapangan Pertanian 4,47%. Sektor industri Pengelohan merupakan salah satu lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha ekraf dan dapat mendorong pertumbuhan ekraf dari sisi pariwisata.

Namun, sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekraf berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan KI. Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekraf membangun fondasinya di atas KI. Diperlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat. KI adalah hal yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi, dengan adanya perlindungan KI yang baik dan kuat akan memberikan kepastian kepada para inovator dan pelaku usaha agar karya mereka tidak dibajak/dicuri dan mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.

Untuk mengatasi hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar melakukan sosialisasi KI kepada para pelaku UMKM dan para pemangku kepentingan yang ada di daerah Sulbar. Parlindungan (Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar) mengatakan, Kemenkumham Sulbar saat ini melakukan promosi dan sosialisasi kekayaan intelektual yang menghadirkan 70 peserta dari dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten, kalangan perguruan tinggi, komunitas seni, budayawan serta para pelaku UMKM. Kegiatan tersebut juga sebagai media bagi peserta dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual untuk dapat saling berdiskusi secara langsung dengan narasumber atau pemeriksa KI untuk membahas segala hambatan dan kendala yang dihadapi terkait pemanfaatan dan permohonan KI.

Kemenkumham Sulbar juga melakukan penandatangan kerjasama dengan 6 perguruan tinggi terkait pelindungan dan pemanfaatan KI. Tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut adalah untuk mewujudkan kemajuan KI yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KI. Selain itu, Kemenkumham Sulbar mengadakan lomba cerdas hukum KI yang diikuti oleh pelajar dari 9 SMA atau yang sederajat serta mengadakan lomba mewarnai untuk anak-anak dengan tema mengenal merek lokal Sulbar sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *