BeritaSulawesi Tenggara

BAPPEMDA Sultra Resmi Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kolaka Timur

4
×

BAPPEMDA Sultra Resmi Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kolaka Timur

Sebarkan artikel ini

Kendari – Barisan Pemuda Pemerhati Daerah (BAPPEMDA) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang tidak memiliki izin usaha atau diduga ilegal yang beroperasi di Desa Iwoikondo, Kecamatan Loea, dan Desa Pangi-Pangi, Kecamatan Poli Polia, Kabupaten Kolaka Timur.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian BAPPEMDA Sultra terhadap penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup yang dinilai terancam akibat aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. BAPPEMDA menilai kegiatan galian C yang tidak mengantongi izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti kerusakan jalan, sedimentasi sungai, hingga terganggunya aktivitas dan keselamatan masyarakat sekitar.

Ketua BAPPEMDA Sultra, Firman Adhyaksa dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengambilan material galian C yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami telah secara resmi melaporkan dugaan pertambangan galian C ilegal ini agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Aktivitas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan daerah,” tegasnya.

Firman juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung di lokasi, menghentikan aktivitas pertambangan yang tidak berizin, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, Firman menekankan bahwa praktik pertambangan ilegal berpotensi menyebabkan kerugian pendapatan daerah serta memperparah kerusakan lingkungan jika tidak segera ditindak. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum guna memberikan efek jera.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan tindakan nyata di lapangan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *